Mahfud MD Tanggapi Pencabutan Perpres Miras oleh Jokowi
Menko Polhukam Mahfud MD (Wardhany Tsa Tsia/VOi).jpg

Bagikan:

BANTEN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut Perpres minuman keras (miras) hal tersebut mendapat sambutan dari berbagai pihak, salah satunya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud menyebut langkah Jokowi tersebut membuktikan jika pemerintah tidak alergi dengan kritik dan saran dari masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan dicabutnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman keras.

Perpres Miras Menjadi Polemik di Tengah Masyarakat

Sebelumnya, Perpres miras tersebut telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan para ulama.

Beberapa organisasi keagamaan seperti Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga beberapa partai berlandaskan keagamaan pun ramai-ramai menolak peraturan tersebut.

"Ketika ada kritik ttg izin investasi miras utk daerah2 tertentu maka Pemerintah mencabutnya. Jadi Pemerintah tak alergi thd kritik dan saran," papar Mahfud dari akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, Rabu, 3 Maret.

Mahfud menghubungkan masalah Prepres miras dengan vaksinasi COVID-19 yang sempat menuai kritik beberapa waktu lalu.

Pelu diketahui, sebelumnya muncul wacana vaksin hanya digratiskan bagi masyarakat kelas bawah, namun masyarakat kelas tertentu harus membayar.

"Semula vaksin akan digratiskan utk kls bawah dan berbayar utk kls tertentu. Ada yang kritik, hrs-nya gratis semua. Pemerintah terima kritik itu dan gratiskan vaksin utk semua. Ada kritik lg, hrs-nya perusahaan2 yg mau lakukan vaksinasi scr mandiri diizinkan. Ok, pemerintah izinkan," terangnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan pemerintah akan menanggapi segala kritik yang disampaikan, asal rasional dan benar.

"Pemerintah akomodatif thd kritik dan saran. Kritik adl vitamin yg hrs diserapkan ke tubuh pemerintahan," bebernya.

Sebelumnya diberitakan  jika Jokowi membatalkan lampiran nomor 31, 32, 33, 45, dan 46 dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut dapat membuka keran investasi perusahaan minuman keras (miras) di sejumlah provinsi. Jokowi menyatakan jika keputusan pembatalan investasi miras tersebut dilakukan setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak.

"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," papar Jokowi.

Selain pencabutan Perpres Miras oleh Jokowi, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!