BANTEN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) hendak melakukan penyesuaian terkait penerapan UU ITE yang dianggap banyak merugikan masyarakat. Hal tersebut membuat Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi langkah presiden.
Perlu diketahui, selama ini UU ITE dinilai banyak mengandung ‘pasal-pasal karet’, sehingga banyak anggota masyarakat yang dipidana.
BACA JUGA:
PAN: Apabila Pemerintah yang Mengusulkan maka Lebih Mudah
"Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU itu. Tidak hanya itu, aturan yang diatur tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP. Setidaknya, substansinya sama," jelas Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Selasa, 16 Februari.
Saleh menjelaskan jika PAN senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE. Menurutnya, apabila pemerintah yang mengusulkan maka birokrasi dan pelaksanaannya menjadi lebih mudah.
"Menurut saya, urgensi perubahan UU ITE ini juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada. Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi," terangnya.
Saleh menambahkan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan revisi terhadap UU ITE. Pertama, perubahan harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada.
"Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer. Termasuk perkembangan media-media sosial. Juga situasi pandemi di mana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya," bebernya.
Kedua, Saleh menekankan jika revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pidana. Terkait dengan aturan pidana, menurutnya sebaiknya diatur dalam KUHP.
"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih," imbuh Saleh.
Sebelumnya, Jokowi menyadari banyak kritik yang berujung pidana atau pelaporan ke polisi. Hal tersebut membuat Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk cermat menangani laporan UU ITE.
Jokowi jamin dirinya akan mengajukan revisi UU yang banyak dianggap masyarakat mengekang kebebasan berpendapat, dengan syarat UU ITE dinilai tidak memberikan rasa keadilan.
“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini. UU ITE ini. Karena di sini lah hulunya. Hulunya ada di sini…revisi,” tandas Jokowi melalui pernyataan YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 15 Februari.
Jokowi berniat akan mengajukan revisi terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya dapat berbeda-beda. Pasal tersebut menurutnya dapat dengan mudah diinterpretasikan secara sepihak.
Meskipun demikian, Jokowi menegaskan seluruh masyarakat harus menjaga ruang digital Indonesia.
“Sekali lagi, agar bersih agar sehat agar beretika, agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan produktif,” imbuhnya.
Selain revisi UU ITE yang diwacanakan Jokowi, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!