BANTEN – Vaksinasi COVID-19 kepada Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan para tahanan KPK lainnya menjadi perhatian masyarakat. Terbaru, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan sebuah penjelasan.
"Saya kira layak kalau seandainya kita melakukan vaksin terhadap pegawai KPK dan semua pihak yang berinteraksi di KPK, termasuk jurnalis," papar Firli dalam sambutannya yang disiarkan di YouTube KPK, Selasa, 2 Maret.
BACA JUGA:
Firli Sebut Siapa Saja yang ada di KPK Layak Diberi Vaksin
Dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama upaya pemberantasan korupsi antara KPK dan BUMN tersebut, Firli menerangkan pemberian vaksin adalah wujud untuk menerapkan hukum tertinggi yaitu keselamatan masyarakat.
Kemudian, Firli menjelaskan jika selama ini sudah ada 20 dari 64 tahanan KPK yang terpapar virus COVID-19, padahal, menurutnya mereka kerap melakukan interaksi terhadap beberapa pihak termasuk para pegawai KPK.
Atas dasar alasan tersebut, Firli menekankan jika pemberian vaksinasi dirasa perlu dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 dalam Rutan KPK.
"Kalau tahanan tidak dilakukan vaksin di sini, pak, angka yang kena COVID bisa 31 persen dan mungkin tertinggi, tidak ada di tempat lain kecuali KPK. Kenapa, 20 tahanan dari 64 kena COVID-19 sementara tahanan tersebut memiliki aktivitas interaksi tinggi dengan penyidik, penuntut umum, jaksa dengan hakim, pengacara, keluarga," imbuhnya.
KPK beberapa waktu ini mendapat sorotan lantaran memberikan vaksin pada para tahanan termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Banyak pihak yang kemudian mempertanyakan alasan para pelaku korupsi mendapatkan vaksin. Mereka menganggap vaksinasi lebih dibutuhkan para tahanan yang berada di rutan dengan kondisi melebihi kapasitas.
Perlu diketahui, KPK menggelar kegiatan vaksinasi massal selama lima hari (Kamis 18 Februari hingga 23 Februari) dan menyasar semua pihak, termasuk para tahanan yang dalam rumah tahanan.
Apabila alasan pemberian vaksin agar para tahanan KPK tidak tertular virus, maka puluhan ribu tahanan di seluruh Indonesia juga harus mendapatkan perlakukan sama. Hal tersebut lantaran mereka juga memiliki status hukum yang sama dengan para tersangka korupsi.
Dengan demikian, penting untuk memvaksin 250 ribu narapidana yang ada di lembaga permasyarakatan (lapas) yang kelebihan kapasitas. Alasannya, apabila terdapat seorang yang tertular COVID-19 maka klaster penularan dapat terjadi dalam skala yang besar.
Selain penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri soal vaksinasi tahanan KPK, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!