Ketua KPK Soal Vaksin Bagi Tahanan Korupsi di Rutan KPK: Mereka Kelompok Rentan
Tahanan KPK Juliari Batubara menjalani vaksinasi COVID-19 (DOK. Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggapi polemik di tengah masyarakat soal pemberian vaksin COVID-19 bagi koruptor yang ditahan di rumah tahanan. 

Firli mengatakan, tahanan di Rutan KPK termasuk ke dalam kelompok rentan yang perlu mendapatkan vaksinasi.

"Tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan virus," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Februari.

Tahanan, sambung dia, masuk ke dalam kelompok rentan karena kerap berhubungan dengan berbagai pihak mulai dari petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak terkait lainnya. Sehingga, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 para tahanan korupsi di Rutan KPK, vaksinasi perlu untuk dilakukan secara segera.

Apalagi, hingga saat ini penularan virus ini di rumah tahanan begitu tinggi. Terdapat 20 orang atau 31 persen dari 64 tahanan yang dinyatakan tertular COVID-19.

"Dan bahkan ada pegawai sampai meninggal dunia," tegasnya.

Sehingga, berkaca dari data tersebut, maka vaksinasi di lingkungan KPK dilakukan secara menyeluruh mulai dari petugas kantin, petugas kebersihan, jurnalis, tahanan, dan seluruh pegawai termasuk pimpinan dan dewan pengawas.

"KPK memandang penting melakukan vaksinasi tahanan karena beraktivitas dan berinteraksi dengan pegawai KPK dan pihak lainnya. Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut," ungkapnya.

Firli juga mengatakan kesehatan tahanan juga menjadi hal yang penting. Hal ini demi menunjang proses penanganan dan persidangan perkara yang sedang berjalan.

"Kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia, demikian halnya bagi seorang tahanan. Dalam Pandemi Covid-19 negara bertanggungjawab melalui program vaksinasi," ujarnya.

KPK melakukan vaksinasi COVID-19 terhadap 39 tahanan kasus korupsi termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang merupakan tersangka dalam kasus suap pengadan bantuan sosial COVID-19 di Jabodetabek.

"Dari total 61 orang tahanan KPK, yang telah divaksinasi berjumlah 39 orang tahanan dan untuk 22 tahanan lainnya dilakukan penundaan karena alasan kesehatan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Februari.

Diberitakan sebelumnya, sejak Kamis, 18 Februari lalu, KPK mengadakan program vaksinasi hingga 23 Februari mendatang. Vaksin ini diberikan dari mulai seluruh pimpinan, dewan pengawas, pegawai, tahanan, hingga wartawan di KPK tersebut.