Lebak Banten Mulai Ketatkan Razia Masker bagi Pengendara Motor
Ilustrasi masker medis (unsplash)

Bagikan:

BANTEN – Wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten kini mulai melakukan razia ketat penggunaan masker bagi para pengendara kendaraan bermotor guna terpenuhinya protokol kesehatan.

Komandan Satgas COVID-19 Kabupaten Lebak Anong menjelaskan jika razia masker akan dilakukan rutin setiap harinya. Selain itu, Satgas juga akan merazia tempat-tempat keramaian untuk membubarkan kerumunan.

Operasi razia masker tersebut melibatkan TNI, polisi dan satpol PP untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.

Selain itu, Satgas COVID-19 akan mendatangi tempat-tempat keramaian, seperti pasar, Terminal Bus Mandala, Terminal Sunan Kalijaga, stasiun, kawasan Rancalintah, dan Alun-Alun Rangkasbitung.

Satgas COVID-19 juga mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai pandemi COVID-19.

"Kami sangat prihatin data laporan yang terpapar Corona di Lebak terus bertambah dan meningkat," jelas Anong, Minggu, 31 Januari.

Menurut Anong, berdasarkan data COVID-19 di Kabupaten Lebak sampai Sabtu (30/1) tercatat sebanyak 1.414 orang, 755 orang dinyatakan sembuh, 629 orang menjalani isolasi (dan dirawat di RSUD Banten), serta 30 orang meninggal dunia.

Data COVID-19 di Lebak meningkat dibandingkan Jumat (29/1) dengan catatan sebanyak 1.374 orang dengan rincian 661 orang dinyatakan sembuh, 683 orang menjalani isolasi dan dirawat di RSUD Banten serta 30 orang meninggal dunia.

Selain razia masker, sosialisasi edukasi tentang bahaya Corona juga terus ditingkatkan. Sementara itu, Petugas pengawasan COVID-19 juga menjalankan kebijakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 Tahun 2020 dari Revisi Perbub 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dalam Perbup tersebut diatur tindakan tegas dengan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Anong menjelaskan jika selama ini Kabupaten Lebak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain itu, pelaku usaha wajib menyediakan sarana 3M seperti wastafel untuk mencuci tangan, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, dan menyemprotkan disinfektan, serta pembatasan kerumunan.

"Kami minta masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan, agar penularan Corona bisa ditekan dan diharapkan Lebak ke depan terbebas dari penyebaran penyakit yang mematikan," imbuhnya.

Selain razia masker di Lebak Banten, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!