Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Mulai Kapan?
Perakitan sepeda motor dalam negeri. (Foto- Astra).jpg

Bagikan:

BANTEN – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini telah menyiapkan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) untuk kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut akan diatur dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Adapun target kebijakan tersebut berlaku mulai bulan Maret 2021. Kendaraan yang dibebaspajakkan adalah ada pada segmen kendaraan dengan kelas dibawah 1.500 cc dengan kategori sedan dan roda penggerak 4x2.

Ditujukan untuk Masyarakat Menengah

Menurut Plh. Kepala Biro Komunikasi Kemenkeu Rahmat Widiana Keputusan ini diambil  lantaran pada segmen tersebut, level yang diminati adalah kelompok masyarakat kelas menengah yang memiliki local purchase di atas 70 persen.

Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal,” paparnya melalui keterangan pers, Jumat, 12 Februari.

Rahmat juga merinci, diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan kepada masyarakat di tiga bulan pertama.

Selanjutnya, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga di bulan keempat. Kemudian besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya tiap tiga bulan.

 “Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko),” paparnya.

Menurut Rahman kombinasi kebijakan tersebut diharapkan mendapat sambutan positif oleh para produsen dan para penjual. Hal tersebut guna memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.

“Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah lonsumsi rumah tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata,” imbuh Rahmat.

Selain diskon pajak kendaraan bermotor, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!