Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Menanti Ustaz Yahya Waloni
Ustaz Yahya Waloni (Sumber- Tangkap layar YouTube Hadits TV)

Bagikan:

BANTEN – Ceramah Ustaz Yahya Waloni terkait kesengajaannya menabrak seekor anjing di pinggir jalan berbuntut panjang dan membuat dirinya dikecam berbagai pihak.

Sebelumnya, Melalui akun YouTube Hadits TV pada Sabtu 13 Februari 2021, Ustaz Yahya Waloni menceritakan pengalamannya menabrak seekor anjing.

Yahya Waloni mengaku menabrak seekor anjing ketika dirinya berada di sekitar wilayah Kecamatan Kemuning yang merupakan daerah perbatasan antara Riau dan Jambi. Dirinya menjelaskan pada waktu itu ia akan berangkat ke lokasi pengajian.

Lantaran Najis, Ustaz Yahya Waloni Tabrak Anjing

Di tengah perjalanan Yahya Waloni melihat seekor anjing dan menabraknya hingga pincang kakinya. Alasan ia menabrak anjing adalah karena menurutnya binatang tersebut memiliki najis.

"Kutabrak juga seekor anjing, enggak tahu punya siapa. Dia lari pincang kakinya. Kalau kambing masih saya rem, tapi kulihat anjing, najis kutembak satu yang paling depan," jelasnya.

Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menjelaskan jika tindakan Yahya Waloni termasuk dalam pelanggaran Pasal 406 ayat 2 KUHP.

Menurut Suparji pasal pelanggaran tersebut dapat diberikan melalui sanksi pidana penjara dengan maksimal penjara 2 tahun 8 bulan.

"Orang yang menabrak anjing, itu ada di Pasal 406 ayat 2 KUHP yang berbunyi antara lain dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh rusa atau menghilangkan hewan yang sebagai milik orang lain," papar Suparji.

Selain itu, menurut Suparji untuk menerapkan pasal tersebut, Ustaz Yahya Waloni harus memenuhi dua unsur kesengajaan dan melawan hukum, dikarenakan dalam Pasal 406 KUHP menggunakan frasa tersebut

"Berarti itu harus dibuktikan apakah ada unsur kesengajaan kemudian melawan hukum yang artinya melawan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Suparji juga menjelaskan yang dimaksud dengan frasa ‘sengaja’ adalah adanya niat jahat atau dengan kata lain menghendaki dan mengetahui perbuatannya.

Kemudian frasa ‘menghendaki’ berarti pelaku ingin membunuh dan mengetahui lebih pada mengerti akibat yang terjadi atas tindakannya.

"Menghendaki artinya untuk membunuh, mengetahui akibatnya akan terbunuh. Jadi ini yang harus dikonstruksikan," imbuhnya.

Selain hukuman Ustaz Yahya Waloni, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!