BANTEN – Polisi akan segera menetapkan tersangka proyek pengadaan sapi di Dinas Peternakan Aceh setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit.
Adapun, berdasarkan hasil temuan audit jumlah kerugian negara dalam pengadaan sapi di Dinas Peternakan Aceh tersebut adalah Rp3,4 miliar.
BACA JUGA:
Jika Kerugian Negara Diketahui, maka Tersangka Ditetapkan
"Penyidik menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Jika kerugian negara sudah diketahui, maka akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka," papar Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy di Banda Aceh, dilansir dari Antara, Rabu, 10 Februari.
Winardy menjelaskan penanganan perkara pengadaan sapi tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tetapi, penyidik belum menetapkan siapa saja tersangkanya dalam tindak pidana korupsi tersebut.
"Nanti, penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangkanya. Gelar perkara itu tentu setelah diketahui berapa kerugian negaranya. Untuk mengetahui kerugian negara, maka dilakukan pemeriksaan oleh lembaga audit negara yakni BPKP," papar Winardy.
Perlu diketahui, pengadaan sapi di Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh dianggarkan pada tahun anggaran 2017. Jumlah anggarannya melebihi angka Rp3,4 miliar.
Kasus pengadaan sapi di unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Dinas Peternakan Aceh mencuat ke masyarakat pada Juni 2020. Saat itu ditemukan kecurigaan ketika ratusan sapi dari pengadaan kondisinya kurus, padahal anggaran yang dikeluarkan mencapai miliaran rupiah.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Margiyanta menyebut penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan para pihak terkait adapun di antaranya rekanan pengadaan, penyedia jasa, panitia pengadaan, dan lainnya.
Margiyanta menyebutkan penyelidikan kasus tidak hanya di lingkup Aceh, tetapi juga di sejumlah tempat di Pulau Jawa, tempat di mana sapi tersebut didatangkan.
"Penyidik juga ke Bekasi, meminta keterangan penyuplai dan petugas kesehatan hewan. Sebab, sapi tersebut didatangkan dari Bekasi," papar Kombes Margiyanta.
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga bergerak ke wilayah lainnya yaitu Banyuwangi, Jawa Timur, untuk menelusuri asal sapi-sapi kurus tersebut.
"Tim penyidik ke Banyuwangi menggali informasi dengan memintai keterangan sejumlah pihak terkait pengadaan sapi tersebut. Kami menegaskan penyelidikan kasus ini terus berlanjut," imbuh Margiyanta.
Selain penetapan tersangka proyek pengadaan sapi di Dinas Peternakan Aceh, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!