BANTEN – Muhamad Benny atau yang bernama asli Zhang Qing, sudah 10 tahun lebih tinggal di Indonesia. Menarikya warga negara Cina tersebut sama sekali tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Kini Zhang Qing ditahan oleh kantor Imigrasi Jayapura. Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Darwanto, Novianto Sulastono menjelaskan jika Zhang sudah diamankan sejak 4 Desember 2020 lalu.
Zhang Qing Pernah Punya KTP Jakarta dan Jayapura
"Selain tidak memiliki dokumen keimigrasian dan yang bersangkutan juga sudah memiliki berbagai surat kelengkapan bukti WNI, seperti KTP dan kartu keluarga," papar Darwanto dilansir dari Antara, Selasa, 2 Februari.
Darwanto menerangkan jika Zhang dulu pernah memiliki KTP yang dibuat di 2 wilayah yaitu DKI Jakarta dengan masa berlaku hingga tahun 2009 dan Kota Jayapura yang berlaku hingga 2020.
BACA JUGA:
Pada mulanya Zhang ditangkap ketika dirinya menjadi sponsor melalui PT.Harapan Jaya di Abe Pantai. Petugas curiga karena Zhang membawa seorang wanita dan 2 anak kecil.
Selain itu, perusahan sponsor juga diselidiki petugas. Hasilnya, perusahaan tidak memiliki alamat, lantaran alamat yang dicantumkan merupakan toko kelontong.
Wanita yang ditemukan bersama Zhang ternyata istri dan putrinya. Kamudian ketiganya dideportasi pada November 2020 lalu karena over stay.
Petugas mengamankan Zhang dan menyita dokumen-dokumen yang dimilikinya di antaranya KTP, kartu keluarga dan foto copy paspor China serta dokumen lainnya.
"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," tegas Darwanto.
Sementara itu, Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, ditingkatkan kasus Zhang ke penyidikan maka dirinya akan dikenakan pasal 119 huruf C. "Zhang akan diproses hukum hingga ke pengadilan," jelas Sulastono.
Selain Zhang Qing WNA Cina yang overstay di Indonesia, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!