BI: Aliran Modal Asing Ke SRBI Capai Rp19,77 Triliun hingga Pekan Kedua Mei 2024
Kepala DPMS Bapak Edi Susianto (kiri), Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (tengah), dan Kepala DKEM Bapak Firman Mochtar (kanan). (Aris Nurjani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyampaikan perkembangan ekonomi global yang terjadi setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) 23-24 April 2024 lebih baik dari yang diperkirakan. Sehingga aliran modal asing yang masuk ke dalam Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) hingga minggu kedua bulan Mei 2024 mencapai Rp19,77 triliun.

"Berdasarkan data transaksi yang sudah terjadi. Secara keseluruhan, pada minggu satu dan minggu dua, SRBI itu terjadi aliran masuk modal asing sebesar Rp19,77 triliun," ucap Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam media briefing perkembangan ekonomi terkini, Rabu 8 Mei.

Perry menyampaikan perkembangan ekonomi global yang terjadi setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) 23-24 April 2024 lebih baik dari yang diperkirakan.

Menurut Perry hal tersebut membuktikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh BI efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi dalam mengendalikan inflasi.

Lebih lanjut kata Perry, kondisi ini mendorong perkembangan positif di pasar keuangan dan valas. Sehingga aliran dana asing mulai masuk ke SRBI pada minggu pertama dan kedua.

Perry menyampaikan aliran masuk modal asing di SRBI hingga minggu kedua bulan Mei mencapai Rp19,77 triliun, terdiri dari minggu pertama sebesar Rp16,19 triliun dan pada pekan kedua Mei 2024 Rp3,58 triliun.

Perry juga menyampaikan masuknya aliran modal asing tersebut juga membuktikan bahwa pasar investor dalam negeri dan luar negeri menyambut positif dengan keputusan kenaikan BI-Rate dan kenaikan SRBI.

“Ini menunjukkan sekali lagi bahwa keputusan kita menaikkan BI-Rate dan kenaikan suku bunga SRBI ini memang meningkatkan confident pasar maupun investor global, sehingga itu menarik aliran modal asing portfolio,” ucapnya.

Sebagai informasi, Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga milik Bank Indonesia.

Adapun SRBI ditetapkan sebagai surat berharga yang dapat digunakan dalam Operasi Moneter yaitu Transaksi Repo OPT Konvensional dan Transaksi Lending Facility.