Tak Punya Utang dan Terlibat Suap DAK, Berapa Gaji Azis Syamsuddin Selama Jadi Pimpinan DPR?
Azis Syamsuddin (Foto: IG @azissyamsuddin_update)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah, usai dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya, Jumat, 24 September. Azis sempat tak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

Diketahui, Nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK, AKP Stapanus Pobin Pattuju. Dalam dakwan itu Azis memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan USD36.000 ke Stepanus Robin Pattuju dalam perkara suap yang menyerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.

Azis disebut memberikan uang itu bersama dengan mantan ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Dalam surat dakwaan itu juga diketahui Azis menjadi jembatan penghubung pertemuan Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dengan AKP Robin pada Oktober 2020 silam. Di rumah Azis, Robin menerima SGD200.000 atau senilai Rp2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita Widyasari.

Azis Syamsuddin juga disebut kembali menghubungi AKP Robin sekitar Agustus 2020 untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Belakangan Azis disebut-sebut sebagai 'Benteng' Partai Golkar di KPK lantaran terlibat dalam 3 perkara berbeda. Namun, lembaga antirasuah masih akan mendalami dugaan tersebut.

Di parlemen, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu pernah menjadi Ketua Komisi III DPR yang bermitra dengan KPK. Sebelum akhirnya terpilih sebagai Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam).

Lantas, berapakah gaji Azis sebagai Pimpinan DPR?

Bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, selama menjabat sebagai wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin digaji Rp4.620.000/bulan.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, wakil ketua mendapat tunjangan kehormatan Rp6.450.000. Selanjutnya tunjangan komunikasi intensif Rp16.009.000. Kemudian tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp4.500.000. Adapula bantuan langganan listrik dan telepon Rp7.700.000.

Wakil ketua juga mendapatkan fasilitas yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI: No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Anggota DPR RI merangkap wakil ketua mendapat tunjangan melekat istri Rp462 ribu per bulan, dan tunjangan melekat anak Rp184 ribu per bulan untuk 2 anak.

Ada juga uang sidang/paket Rp2.000.000, tunjangan jabatan Rp9.700.000, tunjangan beras Rp198.000, dan tunjangan PPH Rp1.729.608.

Sementara, Azis memiliki total kekayaan Rp100.321.069.365 (Rp100,3 miliar), berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2020 yang disampaikan pada 22 April 2021.

Harta yang terdiri dari tanah dan bangunan totalnya Rp89.492.201.000, ada enam yang berlokasi di Jakarta Selatan, dan satu di Bandar Lampung.

Dirinya memiliki enam unit kendaraan bermotor, yaitu Motor Harley Davidson Rp170 juta, Mobil Toyota Land Cruiser Jeep Rp700 juta, Motor Honda Beat Rp14 juta, Mobil Toyota Kijang Innova Rp248 juta, Mobil Toyota Alphard Rp780 juta, Mobil Toyota Land Cruiser Jeep Rp1,59 miliar.

Selanjutnya ada harta bergerak lainnya Rp274.750.000, serta kas dan setara kas Rp7.052.118.365. Azis Syamsuddin pun tercatat tak memiliki utang.