Polemik Vaksin Juliari Batubara dkk, Ketua KPK Firli: Saya Kira Layak
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali angkat bicara soal kritik pemberian vaksin COVID-19 bagi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan tahanan KPK lainnya. Dia menyebut, siapapun yang ada di KPK layak untuk diberikan vaksin tanpa terkecuali.

"Saya kira layak kalau seandainya kita melakukan vaksin terhadap pegawai KPK dan semua pihak yang berinteraksi di KPK, termasuk jurnalis," kata Firli di sela sambutannya saat kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama upaya pemberantasan korupsi antara KPK dan BUMN yang disiarkan di YouTube KPK, Selasa, 2 Maret.

Dia juga menyebut, pemberian vaksin terhadap tahanan ini adalah wujud untuk menerapkan hukum tertinggi yaitu keselamatan masyarakat. Apalagi, selama ini sudah ada 20 dari 64 tahanan KPK yang terpapar COVID-19 dan mereka kerap melakukan interaksi terhadap sejumlah pihak termasuk pegawai komisi antirasuah.

Sehingga pemberian vaksinasi ini dirasa perlu untuk dilakukan demi mencegah penularan COVID-19 di dalam Rutan KPK. "Kalau tahanan tidak dilakukan vaksin di sini, pak, angka yang kena COVID bisa 31 persen dan mungkin tertinggi, tidak ada di tempat lain kecuali KPK," jelas Firli.

"Kenapa, 20 tahanan dari 64 kena COVID-19 sementara tahanan tersebut memiliki aktivitas interaksi tinggi dengan penyidik, penuntut umum, jaksa dengan hakim, pengacara, keluarga," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK jadi sorotan karena tahanan mereka termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mendapatkan vaksinasi COVID-19. Banyak pihak yang mempertanyakan alasan para tersangka/terdakwa korupsi mendapatkan vaksin karena penyuntikan ini lebih dibutuhkan tahanan yang berada di rutan dengan kondisi melebihi kapasitas.

KPK menggelar kegiatan vaksinasi massal selama lima hari, terhitung sejak Kamis 18 Februari hingga 23 Februari dan menyasar semua pihak, termasuk tahanan yang ada di rumah tahanan (rutan).

Jika alasan pemberian vaksin ini agar para tahanan KPK tidak tertular COVID-19, maka puluhan ribu tahanan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di ribuan lokasi di seluruh Indonesia juga harus mendapat vaksin yang sama. Sebab, mereka juga punya status hukum yang sama dengan para tersangka korupsi yang ditahan di Rutan KPK.

Jauh lebih penting untuk memvaksin 250 ribu narapidana yang ada di lembaga permasyarakatan (lapas) yang kelebihan kapasitas. Alasannya, jika ada seorang saja yang  tertular COVID-19 maka klaster penularan bisa terjadi dalam skala besar.