Makan Banyak Korban, Politikus NasDem Minta Pasal Kontroversial di UU ITE Dicabut
Ilustrasi-Jaringan Komunikasi dan Telekomunikasi (Foto: Macau Foto Agency/Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari mendukung wacana revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tak hanya itu, dia juga mendorong pasal kontroversial dalam undang-undang tersebut untuk dihapuskan atau dicabut.

Adapun pasal yang dianggapnya kontroversial atau kerap disebut sebagai pasal karet adalah Pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan atau pencemaran nama baik secara daring dan Pasal 28 Ayat 2 terkait penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap SARA.

"Sebaiknya pasal yang potensial menjadi pasal karet dihapus atau dicabut saja," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 17 Februari.

Dia mengatakan, dua pasal yang kerap multitafsir tersebut telah memakan banyak korban. Selain itu, siapa saja bisa saling lapor dan menjadi ajang kriminalisasi menggunakan dua pasal tersebut.

"Siapa saja bisa dikriminalisasi, bisa saling lapor. Masyarakat biasa, tokoh, hingga jurnalis bisa ikut terjerat," ungkapnya.

Selain itu, dua pasal ini juga pada praktiknya dikhawatirkan digunakan untuk membungkam suara kritis terhadap pemerintah. 

"Muatan penghinaan, pencemaran nama baik termasuk kalimat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 ini yang tafsirnya bisa luas," jelasnya.

"Kritikan bisa dianggap menghina, bahkan bisa dianggap menyebar informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian," imbuh Taufik.

Atas alasan inilah dia kemudian mendesak agar pasal-pasal yang kerap dijadikan alat melakukan kriminalisasi dan membungkam kebebasan berekspresi sebaiknya dihapuskan. Sebab, hal ini dapat berdampak buruk yaitu menciptakan ketakutan di masyarakat dalam menyampaikan kritik.

"Sebaiknya pasal yang potensial menjadi pasal karet dihapus atau dicabut saja. Selanjutnya perlu dipikirkan agar masyarakat diberi pengetahuan yang cukup tentang literasi digital khususnya dalam memproduksi konten digital," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang dilakukannya revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang selama ini dianggap memiliki banyak pasal karet.

Wacana revisi UU ITE ini disampaikan oleh Presiden Jokowi saat membuka Rapat Pimpinan TNI dan Polri di Istana Negara, Jakarta. Melalui tayangan yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 15 Februari, eks Gubernur DKI Jakarta itu meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo cermat dalam menangani pelaporan yang menggunakan UU ITE.

Selain itu, dia mengatakan, UU ITE dinilai tak memberikan keadilan maka pemerintah akan mengajukan revisi perundangan yang kerap dianggap mengekang kebebasan berpendapat. 

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini. Undang-Undang ITE ini. Karena di sinilah hulunya. Hulunya ada di sini. Revisi," tegas Jokowi di hadapan peserta Rapim TNI dan Polri tersebut.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," imbuhnya.