Prof Zudan: Bupati Sabu Raijua Terpilih Punya Paspor AS Tanpa Lepaskan Status WNI
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Humas Kemendagri)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore ternyata memiliki paspor Amerika Serikat tanpa melepaskan status warga Negara Indonesia (WNI).

Informasi ini didapatkan Zudan dari sambungan telepon kepada Orient untuk meminta klarifikasi.

"Hari ini tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah  memiliki paspor Negara Amerika Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia," kata Zudan dalam keterangannya, Rabu, 3 Februari.

Kemudian, Zudan juga mengaku dirinya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemekumham terkait dengan paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore. 

"Hasilnya, bahwa benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient begum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA," tutur Zudan.

Dengan demikian, basis data kependudukan yang dimiliki Kemendagri masih mencatat nama Orient sebagai WNI. Itu sebabnya Orient bisa lolos dalam verifikasi pencalonan sebagai kepala daerah di Pilkada 2020.

Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua mendapat fakta bahwa bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore ternyata merupakan warga negara AS.

Padahal, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, syarat menjadi calon kepala daerah adalah warga Negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur, Orient, ketika mendaftar sebagai calon Bupati Sabu Raijua pada September lalu, ia menyerahkan syarat data kependudukan yakni KTP elektronik sebagai WNI.

Data kependudukan Orient juga telah diverifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang. Hasilnya, Disdukcapil Kupang menginfirmasi bahwa Orient adalah warga Kota Kupang.

Saat proses pendaftaran, Bawaslu Sabu Raijua juga telah melakukan kroscek mengenai status kewarganegaraan Orient kepada Kepala Kantor Imigrasi Provinsi NTT dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sejak tanggal 10 September 2020.

Selang waktu, Orient yang berpasangan dengan Thobias Uly meraih suara terbanyak dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua dengan perolehan suara 48,3 persen. Mereka telah ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU.

Sampai akhirnya, Kedubes AS baru membalas surat Bawaslu pada tanggal 1 Februari 2021. Hasilnya, Kedubes AS menyatakan bahwa Orient adalah warga negara AS.

"Berdasarkan surat balasan, pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, menginformasikan bahwa Saudara Orient Patriot Riwu Kowe adalah benar warga negara Amerika," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Utama dalam keterangannya.