Mulai Hari Ini, Sudah Tidak Ada Lagi Warga yang Bakal Disanksi Petugas karena Terjaring Razia Masker
Pelanggar prokes di DKI Jakarta dikenakan sanksi sosial/ Foto: Kodam Jaya

Bagikan:

JAKARTA - Razia penertiban masker mulai ditiadakan di seluruh area terbuka di Jakarta Pusat terhitung sejak Rabu, 18 Mei. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Bernard Tambunan.

"Mulai hari ini sesuai perintah Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, bahwa razia tertib masker dihentikan," kata Bernard saat dihubungi VOI, Rabu, 18 Mei.

Meski demikian, Bernard mengaku pihaknya masih menunggu aturan turunan dari pimpinan. Nantinya, sambungnya, apakah razia masker akan dialihkan ke ruangan tertutup seperti perkantoran, tempat usaha, mall.

"Jika nanti ada turunan aturan dari pimpinan baru kita akan bergerak. Sekarang masih nunggu dari pimpinan mengenai langkah razia tertib masker lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah telah melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Presiden menjelaskan hal itu diputuskan dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi COVID-19 yang makin terkendali di Indonesia.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi dalam keterangan resmi yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 17 Mei 2022.

Meski begitu, Presiden meminta masyarakat tetap menggunakan masker saat kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik. Lalu, masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lansia atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.