Digugat Tommy Soeharto, Yasonna: Tidak Masalah, Saya Siap Hadapi
Ilustrasi/Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly siap menghadapi gugatan anak Presiden ke-2 RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini diajukan setelah Yasonna mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purwoprajono atau yang biasa dipanggil Muchdi PR.

"Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 September.

Menurutnya, langkah hukum yang diambil Tommy sudah tepat untuk menyelesaikan masalah yang ada. Dia juga menegaskan, pihaknya akan menghormati semua proses hukum yang berlaku.

Terkait keputusannya mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi Pr juga sudah tepat. Sebab, keputusan itu diambil sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

"Keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya diambil sesuai dengan prosedur dan aturan. Tapi ya itu tadi, silakan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut," ungkap dia.

"Saya tentu menghormati langkah hukum tersebut. Sejak awal saya memang sudah mengatakan silakan diuji saja di PTUN bila memang ada yang keberatan," imbuhnya.

Sebelumnya, dikutip dari SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan Tommy Soeharto dilayangkan pada Senin, 21 September. Pihak Tergugat yakni Menteri Hukum dan HAM. 

Dalam gugatannya, Tommy Soeharto meminta PTUN Jakarta menyatakan batal dan atau tidak sah keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Kedua, Tommy Soeharto lewat kuasa hukum Isnaldi meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut dua keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tentang pengesahan perubahan AD/ART Berkartya dan pengesahan perubahan susunan pengurus DPP Berkarya. 

“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula,” demikian isi gugatan lainnya yang diajukan Tommy Soeharto.