Imigrasi Labuan Bajo Amankan WN Filipina yang Tinggal di Ngada 4 Tahun Tanpa Dokumen Sah
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

KUPANG  - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo mengamankan DC seorang wanita berkewarganegaraan Filipina yang diketahui telah tinggal di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur tanpa dokumen keimigrasian sah.

"WN Filipina ini diketahui sudah tinggal di Kabupaten Ngada tanpa dokumen keimigrasian selama empat tahun," kata Kepala Subdivisi TI Intel dan Penindakan Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo Christian Prantigo dikutip Antara, Jumat, 18 Februari.

Christian menjelaskan pengamanan WN Filipina itu dilakukan setelah ada laporan dari warga mengenai ada warga negara asing yang tinggal di daerah Borani di kabupaten itu.

“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melaporkan kepada Kepala Imigrasi Kantor Jaya Mahendra dan kami langsung membentuk tim untuk mengumpulkan bahan keterangan serta fakta untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.” ujar dia.

Tim operasi gabungan itu terdiri atas petugas Imigrasi, TNI,Polri, Kesbangpol, dan Dinas Kependudukan Kabupaten Ngada di mana tujuannya untuk membangun sinergi dan kolaborasi antarinstansi agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan maksimal.

“Yang bersangkutan pada saat ini sedang dimintai keterangan petugas di Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Sebelumnya kami telah melakukan tes kesehatan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak dalam keadaan sakit. Hasil pemeriksaan akan kami dalami kasusnya dan akan kami tindak sesuai dengan aturan keimigrasian," tambah dia.

DC sendiri untuk sementara akan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Labuan Bajo maksimal 30 hari karena terbukti berada di Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah dan berlaku serta berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah sampai bersangkutan memperoleh keputusan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana D Jone mengatakan bahwa yang bersangkutan selama berada di Nagekeo telah memiliki suami dan dua orang anak di mana proses pernikahan dilakukan secara agama.

Marci mengatakan akibat pelanggaran keimigrasian tersebut DC melanggar UU Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2.

"Dengan adanya DC, maka kini ada dua WN Filipina yang diamankan di NTT, yakni yang satu diamankan Imigrasi Maumere dan satu lagi Imigrasi Labuan Bajo. Keduanya sama-sama melanggar aturan keimigrasian di Indonesia, " imbuh Marci.